Sabtu, 08 November 2008

Posisi “ASAS KESALAHAN” dalam Sistem Pemidanaan

Ps. 6 (2) UU 4/2004:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang‐undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Kesalahan dalam arti Luas:

•Sebagai pertanggungjawaban pidana: terkandung makna dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya;
•Bentuk Kesalahan (Schuldvorm), yakni:
1.Kesengajaan
2.Kealpaan
Unsur‐unsur Kesalahan:
•Kemampuan bertanggung jawab; keadaan jiwa si pembuat harus normal
•Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya; dolus or culpa
•Tidak ada Alasan Pemaaf dan Pembenar
< class ="fullpost">
Asas Kesalahan
Berbicara tentang kesalahan berbicara tentang pertanggungjawaban pidana.
Asas kesalahan pada umumnya berbicara tentang mens rea dan actus reus.

dolus generalis
Deskripsi :
dolus yang ditujukan secara umum,dalam arti tidak ditujukan kepada sasaran tertentu

Beberapa Jenis dan Pengertian Lain Dari Beberapa “Dolus”

Di dalam beberapa literature hokum pidana antara lain tulisan Vos (1950 : 121), Jonkers (1946 : 55) dan D. Hazewinkel Suringa (1968 : !07-108) dapat disusun beberapa jenis dan pengertian yang lain dan pengertian yang lain dari pembagian dolus, yang terdiri atas :

a. dolus generalis, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada orang banyak atau kesengajaan tidak ditujukan kepada orang banyak melainkan kepada seseorang akan tetapi untuk mencapai tujuanya diperlukan lebih banyak perbuatan yang dilakukan. Misalnya, melempar bom ditengah-tengah orang-orang berkerumun.

b. Dolus indirectus, yaittu melakukan suatu perbuatan yang dilarang undang-undang yang terbit akibat lain yang tidak dikehendaki.

Misalnya, mendorong seorang wanita hamil dari suatu tangga sehingga jatuh dengan mengakibatkan gugurnya kandungan. Bangunan dolus yang demikian ini sudah banyak tidak diikuti, seperti halnya sengaja melakukan penganiayaan tetapi akibat perbuatanya si korban menjadi mati, yang dalam peristiwa ini pembuat dituntut pasal 351 ayat 3 dan bukan oleh pasal 338 KUHP.

c. dolus determinatus, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada tukuan tertentu, baik terhadap pada pembuatnya maupun pada akibat perbuatanya. Apabila tujuan yang dimaksudkan hanya semata-mata dipandang sebagai objek tidaklah mempunyai arti karena tidak pernah ada.

d. Dolus indeterminatus, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada sembarang orang atau tidaka mempedulikan apa/siapa saja yang menjadi korban. Misalnya menuangkan racun kedalam mata air sungai dimana tempat itu dipakai untuk keprluan air minum bagi umum.

e. Dolus alternatives, yaitu kesengajaan dari pembuat menghendaki akibat yang satu atau akibat ynag lain, jadi memilih diantara dua akibat. Misalnyasi pembuat bertujuan untuk membunuh terhadap A atau B saja, dan untuk membunuh orang sebanyak mungkin seperti terror yang disebut kesengajaan umum atau generalis;

f. Dolus premiditatus, dan dolus repentitus, yaitu yang peetama merupakan kesengajaan yang dilakukan dengan telah dipertimbangkan masak-masak lebih dahulu dalam hati yang tenang, sedangkan yang kedua merupakan kesengajaan dengan sekonyong-konyong.

Perbedaan antara kedua bentuk kesengajaan itu terletak pada pemberatan pidananya.
Kesalahan dalam Bentuk Kesengajaan dan Kealpaan, dan Pembagian Bentuk-Bentuk Lainya.
sumber: asas-asas hukum pidana, Bambang Poernomo.
1.Kesengajaan

Menurut sejarah dahulu pernah direncanakan dalam undang-undang 1804 bahwa kesengajaan adalah kesengajaan jahat sebagai keinginan untuk bebuat tidak baik, juga pernah dicantumkan di dalam pasal 11 Criminal Wetboek 1809 yang menerangkan bahwa kesengajaan keinginan/maksud untuk melakukan perbuatan atau diharuskan oleh undang-undang. Di dalam WvSr tahun 1881 yang milai berlaku 1 September1886 tidak lagi mencantumkan arti kesengajaan seperti rancangan terdahulu (Jonkers 1946: 45).

Seseorang yang berbuat dengan sengaja itu, harus dikehendaki apa yang diperbuat an harus diketahui pula atas apa yang diperbuat. Tidak termasuk perbuatan dengan sengaja adalah suatu gerakan yang ditimbulkan oleh reflek, gerakan tangkisan yang tidak dikendalikan oleh kesadaran.

Kesengajaan itu secara alternatif, dapat ditujukan kepada tiga elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan terhadap perbuatan, kesengajaan terhadap akibat dan kesengajaan terhadap hal ikhwal yang menyertai perbuatan pidana.

Teori kehandak yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dengan karanganya tentang “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit” 1903 menerangkan bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatn itu, dengan katta alin apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya itu kehendak menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatan bahwa ia menghendaki akibatnaya, ataupun hal ikhwal yang menyertai.

Teori pengetahuan/dapat membayangkan/persangkaan yang diajarkan oleh Frank (Jerman) dengan karanganya tentang “Vorstelung un Wille in der Moderner Doluslehre” 1907, menerangkan bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tentu dapat dikehendakinya pula, karena manusia hanya dapat membayangkan/menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai.

Menurt teori keehendak (willstheorie) adalah hal baik terhadap perbuatnnya maupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai, dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat dapat ditujukan kepada perbuatan, akibat dan hal ikhwal yang menyertai. Sebaliknya menurut teori pengetahuian/membayangkan/persangkaan (voorstellingstheorie)bahw aakibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat dtujukan kepada perbuatan saja.

Dalam kehidupan sehari- hari memang seseorang yang hendak membunuh orang lain, lau menembakkan pistol dan pelurunya meletus ke arah sasaran, maka perbuatan menembak itu dikehendaki oleh si pembuat, akan tetapi akibatnya belum tentu timbul karena meleset pelurunya, yang oleh karena itu si pembuat bukannya menghendaki akibatnya melainkan hanya dapat membayangkan/menyangka (voorstellen) bahwa akibat perbuatannya itu akan timbul. Akibat mati seperti itu tidak tergantung pada kehendak manusia, dan tepatlah alam pikiran dari voorstellingstheorie. De voorstellingstheorie dari Frank menjadi teori yang banyak penganutnya, dan oleh aprof. Moeljanto,S.H untuk teori ini diikuti jalan piikiran bahwa voorstellingstheorielebih memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu , lagi pula kehendal merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alsan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan (Prof. Moeljanto,S.H. Kuliah: 224)

Delik culpa
Adalah tindak pidana yang terjadi karena kelalaian/kealpaan dari pelaku dimana memang pada dasarnya pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya meskipun sebenarnya pada awalnya dia seharusnya tahu konsekuensi dari perbuatan tersebut.
Dalam kasus, jelaslah bahwa tindakan yang dilakukan Alfa adalah tindak pidana pembunuhan berencana dimana tujuannya adalah tewasnya Beta bukan merupakan delik culpa karena Alfa memang sengaja ingin menewaskan Beta.

1 comments:

xalvadoribach mengatakan...

WinStar World Casino Hotel- Spa Announces Opening of WinStar
The WinStar World Casino 안산 출장샵 Hotel, Spa Announces Opening of WinStar World Casino Hotel- Spa 전주 출장안마 Announces Opening of WinStar World 화성 출장안마 Casino Hotel- Spa Announces 수원 출장마사지 Opening 대구광역 출장마사지 of WinStar World