Selasa, 11 November 2008

Hukuman homoseksual dalam islam

Bagaimana dengan konteks hukuman bagi homoseksual? Pada masa Nabi Muhammad tidak pernah terjadi penghukuman terhadap kaum homoseksual. Hukuman terjadi justru pada masa kekhalifahan Islam. Di antaranya, tindakan khalifah Abu Bakar yang menghukum kaum homoseksual waktu itu. Suatu tindakan yang, menurut Ibnu Taymiyah, dipandang tidak tepat. Karena, menurut Ibnu Taymiyah, yang berhak menghukum adalah Tuhan sendiri. 

Dalam kitab-kitab fikih klasik pun, perilaku homoseksual kerap dihubungkan dengan tindakan pidana (hudud). Hukuman yang ditetapkan, misalnya hukum bakar atau pelemparan dari atas tebing. 

Akan tetapi, produk hukum ini masih lonjong. Abu Hanifah, misalnya, memandang perilaku homoseksual tidak termasuk kategori pemidanaan, tetapi cukup dengan ta’zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina. Sebab, bagi Abu Hanifah, zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual (Abu Hanifah, Ahkam al-Syar’iyyah, Darul Ifaq al-Jadidah, Beirut, 1978) 

Persoalan yang muncul lagi adalah berkait dengan operasi kelamin. Pendapat ulama fikih pun tidak padu. Tetapi, yang pasti, terdapat pendapat ulama yang membolehkan operasi kelamin dilakukan oleh mereka yang masuk kelompok berpenis dan tidak memiliki rahim. 

Jika seseorang yang berpenis itu memiliki naluri perempuan sejak kecil dan dia tidak bisa mengelak dari kondisi keperempuannya, operasi kelamin menjadi halal hukumnya. 

Dengan jalan operasi, alat kelamin bisa lebih berfungsi. Di samping bisa untuk membuang urine, kelamin juga berguna dalam melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Operasi menurut pandangan ulama ini sebagai jalan keluar untuk menghindari kemudaratan (daf'u al-dharar) dan menarik kebaikan (jalb al-mashalih). Kita ingat kasus Dorce yang mengubah kelamin kelaki-lakianya melalui operasi. Dan itu dilakukan Dorce setelah banyak berkonsultasi dengan ulama.


1 comments:

Anonim mengatakan...

證據 時效