Selasa, 11 November 2008

Hukuman homoseksual dalam islam

Bagaimana dengan konteks hukuman bagi homoseksual? Pada masa Nabi Muhammad tidak pernah terjadi penghukuman terhadap kaum homoseksual. Hukuman terjadi justru pada masa kekhalifahan Islam. Di antaranya, tindakan khalifah Abu Bakar yang menghukum kaum homoseksual waktu itu. Suatu tindakan yang, menurut Ibnu Taymiyah, dipandang tidak tepat. Karena, menurut Ibnu Taymiyah, yang berhak menghukum adalah Tuhan sendiri. 

Dalam kitab-kitab fikih klasik pun, perilaku homoseksual kerap dihubungkan dengan tindakan pidana (hudud). Hukuman yang ditetapkan, misalnya hukum bakar atau pelemparan dari atas tebing. 

Akan tetapi, produk hukum ini masih lonjong. Abu Hanifah, misalnya, memandang perilaku homoseksual tidak termasuk kategori pemidanaan, tetapi cukup dengan ta’zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina. Sebab, bagi Abu Hanifah, zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual (Abu Hanifah, Ahkam al-Syar’iyyah, Darul Ifaq al-Jadidah, Beirut, 1978) 

Persoalan yang muncul lagi adalah berkait dengan operasi kelamin. Pendapat ulama fikih pun tidak padu. Tetapi, yang pasti, terdapat pendapat ulama yang membolehkan operasi kelamin dilakukan oleh mereka yang masuk kelompok berpenis dan tidak memiliki rahim. 

Jika seseorang yang berpenis itu memiliki naluri perempuan sejak kecil dan dia tidak bisa mengelak dari kondisi keperempuannya, operasi kelamin menjadi halal hukumnya. 

Dengan jalan operasi, alat kelamin bisa lebih berfungsi. Di samping bisa untuk membuang urine, kelamin juga berguna dalam melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Operasi menurut pandangan ulama ini sebagai jalan keluar untuk menghindari kemudaratan (daf'u al-dharar) dan menarik kebaikan (jalb al-mashalih). Kita ingat kasus Dorce yang mengubah kelamin kelaki-lakianya melalui operasi. Dan itu dilakukan Dorce setelah banyak berkonsultasi dengan ulama.


HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Pembahasan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Islam menarik untuk dicermati, karena ada preseden historis otentik semasa pembentukan masyarakat awal di madinah yang telah mempergunakan “kontrak sosial” dalam menata sistem sosial saat itu. Persamaan dan kebebasan sebagai fundamen yang menyangga HAM Barat, waktu itu sebenarnya telah diakomodir secara memadai dalam apa yang kita kenal dengan “Piagam Madinah”. Begitu pun al-Qur’an dan Hadits, dalam batas tertentu telah meletakkan kedua hal tersebut sebagai intrumen yang diberikan kepada manusia sejak lahir untuk menjadi khalifah di muka bumi.

 

Penegakan HAM yang selama ini hadir di permukaan, sedianya dilihat dalam perspektif Islam tersebut, mengingat kungkungan hegemoni Barat dengan peran politik, ekonomi, budaya, dan penguasaan media informasi cetak maupun elektronik, telah berjalan secara sistemik. Ketegangan konseptual yang mengitari diskusi HAM Barat vis a vis Islam akan menemukan bentuknya yang sempurna, jika internalisasi nilai yang diserap dari HAM Barat diwujudkan dengan proses penyaringan nilai.

 

Buku yang ditulis oleh Eggi Sudjana, seorang tokoh pergerakan Islam dan sekarang kerap jadi pembela golongan Islam yang diduga telah melanggar HAM, terlihat urgensinya. Senada dengan ini, saran Umar Kayam, nilai budaya lokal akan berperan banyak dalam mendukung penegakan HAM jika digali secara seksama. Tidak lain, agar pelaksanaannya nanti disangga oleh kesadaran yang berangkat dari masyarakat sendiri, tanpa menimbulkan ketegangan konseptual dan operasional.

 

Misi yang dibawa buku ini adalah menjernihkan basis nilai HAM yang selama ini bekembang dengan kacama mata pandangan Islam. Beberapa definisi yang diutarakan oleh pemikir HAM Barat seperti John Locke, Jan Materson, Rousseau, Habermas, dan Thomas Jefferson yang kemudian membidani lahirnya Magna Charta, The France Declaration, The Four Freedom-nya D. Roosevelt dan memuncak dengan lahirnya The Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Di sini konstruksi nilai HAM Barat dianalisa dengan mempergunakan al-Qur’an, hadits, perkataan sahabat, dan beberapa pendapat dari intelektual muslim.

 

Penulis buku ini hendak memperingatkan tentang cara infiltrasi HAM Barat yang telah terjadi secara perlahan tapi pasti, dengan piranti hegemoni kultural pasca kolonialisasi. Ini sedianya tidak diterima begitu saja (taken for granted), yang pada gilirannya kita tidak sadar akan basis nilai Islam yang sebenarnya tidak lebih jelek dari HAM Barat itu. Bukankan Islam merupakan gugusan nilai yang datang untuk menciptakan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil âlamîn)?

 

Eggi juga menuturkan signifikansi HAM Barat dan Islam pada posisi akhir dari sekian banyak varian nilai yang disuguhkan keduanya. HAM Barat meletakkan manusia sebagai sentral dari setiap perumusan nilai yang dikembangkan untuk memuliakan manusia an sich. Sementara dalam Islam, manusia hanya unit kecil mikrokosmis dari susunan besar makrokosmis yang meliputi seluruh alam semesta. Keduanya berusaha untuk menjadikan manusia sebagai hamba yang mengabdi kepada Tuhan yang menciptakan alam semesta.

 

Dalam sistematikanya, buku ini dibingkai dengan penjelasan awal tentang HAM dalam perspektif yang selama ini berkembang, itu yang pertama. Kedua, komparasi antara The Universal Declaration of Human Right (UDHR) yang dilahirkan PBB pada tahun 1948 sebagai representasi dari nilai HAM Barat pada satu sisi dan Cairo Declaration pada tahun 1990 sebagai representasi HAM Islam (baca: Timur) pada sisi lain. 

 

Ketiga, membicarakan tentang implementasi dalam kehidupan masyarakat, yang pembahasannya meliputi masalah HAM, hukum dan masyarakat, HAM dan kehidupan sosial politik kenegaraan, komitmen HAM dan kejahteraan sosial-ekonomi, jaminan HAM dalam kehidupan beragama, dan terakhir tentang HAM dalam lintasan budaya bangsa-bangsa di dunia.

 

Keempat, membicarkan tentang Islam dan perlindungan nilai-nilai asasi manusia, yang dipecah dalam beberapa bagian, yakni darah dan nyawa, sanksi hukum qishash, harta benda, dan harga diri.

 

Kelima, menakar harapan dan kenyataan antara Hukum dan HAM. Runutan materinya, dimulai dengan menjelaskan tentang hegemoni Barat dalam menyebarakan versi HAM-nya. Dilanjutkan dengan penegasan tentang HAM Barat yang pada kenyataannya telah memicu sentimen sara, evaluasi pelaksanaan HAM di Indonesia, kemungkinan penegakan syariat Islam, dan model HAM ideal dalam perspektif Islam.

 

Pada bagian akhir buku ini dilampirkan beberapa dokumen penting tentang Pernyataan Semesta Hak Asasi Manusia 1918, Pernyataan Kairo Mengenai Hak-Hak Asasi Islam 1990, Khutbah Rasulullah Saw. di Padang Arafah pada Haji Wada’, Piagam Madinah, dan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Ditulis oleh Muhtar Sadili, Staf PSQ.

Sabtu, 08 November 2008

info tentang sriwijaya fc palembang

Posisi “ASAS KESALAHAN” dalam Sistem Pemidanaan

Ps. 6 (2) UU 4/2004:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang‐undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Kesalahan dalam arti Luas:

•Sebagai pertanggungjawaban pidana: terkandung makna dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya;
•Bentuk Kesalahan (Schuldvorm), yakni:
1.Kesengajaan
2.Kealpaan
Unsur‐unsur Kesalahan:
•Kemampuan bertanggung jawab; keadaan jiwa si pembuat harus normal
•Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya; dolus or culpa
•Tidak ada Alasan Pemaaf dan Pembenar
< class ="fullpost">
Asas Kesalahan
Berbicara tentang kesalahan berbicara tentang pertanggungjawaban pidana.
Asas kesalahan pada umumnya berbicara tentang mens rea dan actus reus.

dolus generalis
Deskripsi :
dolus yang ditujukan secara umum,dalam arti tidak ditujukan kepada sasaran tertentu

Beberapa Jenis dan Pengertian Lain Dari Beberapa “Dolus”

Di dalam beberapa literature hokum pidana antara lain tulisan Vos (1950 : 121), Jonkers (1946 : 55) dan D. Hazewinkel Suringa (1968 : !07-108) dapat disusun beberapa jenis dan pengertian yang lain dan pengertian yang lain dari pembagian dolus, yang terdiri atas :

a. dolus generalis, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada orang banyak atau kesengajaan tidak ditujukan kepada orang banyak melainkan kepada seseorang akan tetapi untuk mencapai tujuanya diperlukan lebih banyak perbuatan yang dilakukan. Misalnya, melempar bom ditengah-tengah orang-orang berkerumun.

b. Dolus indirectus, yaittu melakukan suatu perbuatan yang dilarang undang-undang yang terbit akibat lain yang tidak dikehendaki.

Misalnya, mendorong seorang wanita hamil dari suatu tangga sehingga jatuh dengan mengakibatkan gugurnya kandungan. Bangunan dolus yang demikian ini sudah banyak tidak diikuti, seperti halnya sengaja melakukan penganiayaan tetapi akibat perbuatanya si korban menjadi mati, yang dalam peristiwa ini pembuat dituntut pasal 351 ayat 3 dan bukan oleh pasal 338 KUHP.

c. dolus determinatus, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada tukuan tertentu, baik terhadap pada pembuatnya maupun pada akibat perbuatanya. Apabila tujuan yang dimaksudkan hanya semata-mata dipandang sebagai objek tidaklah mempunyai arti karena tidak pernah ada.

d. Dolus indeterminatus, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada sembarang orang atau tidaka mempedulikan apa/siapa saja yang menjadi korban. Misalnya menuangkan racun kedalam mata air sungai dimana tempat itu dipakai untuk keprluan air minum bagi umum.

e. Dolus alternatives, yaitu kesengajaan dari pembuat menghendaki akibat yang satu atau akibat ynag lain, jadi memilih diantara dua akibat. Misalnyasi pembuat bertujuan untuk membunuh terhadap A atau B saja, dan untuk membunuh orang sebanyak mungkin seperti terror yang disebut kesengajaan umum atau generalis;

f. Dolus premiditatus, dan dolus repentitus, yaitu yang peetama merupakan kesengajaan yang dilakukan dengan telah dipertimbangkan masak-masak lebih dahulu dalam hati yang tenang, sedangkan yang kedua merupakan kesengajaan dengan sekonyong-konyong.

Perbedaan antara kedua bentuk kesengajaan itu terletak pada pemberatan pidananya.
Kesalahan dalam Bentuk Kesengajaan dan Kealpaan, dan Pembagian Bentuk-Bentuk Lainya.
sumber: asas-asas hukum pidana, Bambang Poernomo.
1.Kesengajaan

Menurut sejarah dahulu pernah direncanakan dalam undang-undang 1804 bahwa kesengajaan adalah kesengajaan jahat sebagai keinginan untuk bebuat tidak baik, juga pernah dicantumkan di dalam pasal 11 Criminal Wetboek 1809 yang menerangkan bahwa kesengajaan keinginan/maksud untuk melakukan perbuatan atau diharuskan oleh undang-undang. Di dalam WvSr tahun 1881 yang milai berlaku 1 September1886 tidak lagi mencantumkan arti kesengajaan seperti rancangan terdahulu (Jonkers 1946: 45).

Seseorang yang berbuat dengan sengaja itu, harus dikehendaki apa yang diperbuat an harus diketahui pula atas apa yang diperbuat. Tidak termasuk perbuatan dengan sengaja adalah suatu gerakan yang ditimbulkan oleh reflek, gerakan tangkisan yang tidak dikendalikan oleh kesadaran.

Kesengajaan itu secara alternatif, dapat ditujukan kepada tiga elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan terhadap perbuatan, kesengajaan terhadap akibat dan kesengajaan terhadap hal ikhwal yang menyertai perbuatan pidana.

Teori kehandak yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dengan karanganya tentang “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit” 1903 menerangkan bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatn itu, dengan katta alin apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya itu kehendak menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatan bahwa ia menghendaki akibatnaya, ataupun hal ikhwal yang menyertai.

Teori pengetahuan/dapat membayangkan/persangkaan yang diajarkan oleh Frank (Jerman) dengan karanganya tentang “Vorstelung un Wille in der Moderner Doluslehre” 1907, menerangkan bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tentu dapat dikehendakinya pula, karena manusia hanya dapat membayangkan/menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai.

Menurt teori keehendak (willstheorie) adalah hal baik terhadap perbuatnnya maupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai, dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat dapat ditujukan kepada perbuatan, akibat dan hal ikhwal yang menyertai. Sebaliknya menurut teori pengetahuian/membayangkan/persangkaan (voorstellingstheorie)bahw aakibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat dtujukan kepada perbuatan saja.

Dalam kehidupan sehari- hari memang seseorang yang hendak membunuh orang lain, lau menembakkan pistol dan pelurunya meletus ke arah sasaran, maka perbuatan menembak itu dikehendaki oleh si pembuat, akan tetapi akibatnya belum tentu timbul karena meleset pelurunya, yang oleh karena itu si pembuat bukannya menghendaki akibatnya melainkan hanya dapat membayangkan/menyangka (voorstellen) bahwa akibat perbuatannya itu akan timbul. Akibat mati seperti itu tidak tergantung pada kehendak manusia, dan tepatlah alam pikiran dari voorstellingstheorie. De voorstellingstheorie dari Frank menjadi teori yang banyak penganutnya, dan oleh aprof. Moeljanto,S.H untuk teori ini diikuti jalan piikiran bahwa voorstellingstheorielebih memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu , lagi pula kehendal merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alsan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan (Prof. Moeljanto,S.H. Kuliah: 224)

Delik culpa
Adalah tindak pidana yang terjadi karena kelalaian/kealpaan dari pelaku dimana memang pada dasarnya pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya meskipun sebenarnya pada awalnya dia seharusnya tahu konsekuensi dari perbuatan tersebut.
Dalam kasus, jelaslah bahwa tindakan yang dilakukan Alfa adalah tindak pidana pembunuhan berencana dimana tujuannya adalah tewasnya Beta bukan merupakan delik culpa karena Alfa memang sengaja ingin menewaskan Beta.

Jumat, 07 November 2008

asuransi kesehatan suatu pengantar

A. LATAR BELAKANG
Apakah jaminan sosial itu, pertanyaan itulah yang sering muncul di dalam otak kita. Jaminan sosial sebagai suatu program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya, memiliki cakupan aspek yang sangat luas. Pengertian jaminan sosial mencakup apek hukum, aspek politik dan aspek ekonomi.
Dilihat dari aspek hukum pengertian jaminan sosial adalah berkaitan dengan tanggung jawab Negara untuk melaksanakan amanat pasal 5 (2), pasal 20, pasal 28H (1), (2), (3) dan pasal 34 (1) dan (2) UUD 1945 yaitu system perlindungan dasar bagi masyarakat terhdap resiko-resiko sosial ekonomi.
Dilihat dari aspek politik jaminan sosial adalah upaya pembentukan Negara kesejahteraan yang merupakan keinginan politik dari pemerintah.
Sedangkan dilihat dari aspek ekonomi jaminan sosial terkait dengan redestribusi pendapatan melalui mekanisme kepesertaan wajib dan implementasi uji kebutuhan untuk keadilan, sistem jaminan sosial diperlukan untuk ketahanan Negara dan sekaligus peningkatan daya beli masyarakat agar terwujud keamanan ekonomi dalam jangka waktu panjang.
Lain halnya pengertian jaminan sosial menurut ILO (1998), jaminan sosial adalah perlindungan masyarakat yang diberikan oleh masyarakat untuk masyarakat melalui seperangkat kebijaksanaan public terhadap tekanan-tekanan ekonomi sosial bahwa jika tidak diadakan system jaminan sosial akan menimbulkan hilangnya sebagian pendapatan akibat sakit, persalinan, kecelakaan kerja sementara tidak berkerja, cacat, hari tua, dan kematian dini, perawatan medis termasuk pemberian subsidi bagi anggota keluarga yang mebutuhkan.
Pengertian jaminan sosial menurut ILO tersebut diatas masih bersifat universal sehingga dalam implementasinya harus disesuaikan dengan berbagai pendekatan yang berlaku.
Dapat diketahui bahwa di Indonesia jaminan sosial merupakan salah satu usaha dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Secara umum jaminan sosial di Indonesia mempunyai sasaran populasi antara lain :
a. Lanjut usia dan pensiunan (bantuan social lanjut usia/ jompo, asuransi hari tua, pensiun)
b. Penderita cacat, dewasa dan anak-anak, cacat fisik/ mental/ social, cacat sebagian atau cacat sepenuhnya (rehabilitasi penderita cacat)
c. Yatim piatu, anak dan remaja terlantar (panti asuhan, asuhan keluarga, panti karya taruna)
d. Anak dan keluarga terlantar (pembinaan kesejahteraan anak dan keluarga)
e. Korban bencana alam (bantuan sosial korban bencana alam)
f. Pengemis, gelandangan dan orang terlantar (rehabilitasi social pengemis, gelandangan dan orang-orang terlantar)
g. Golongan-golongan masyarakat tertentu (pembinaan swadaya social masyarakat, pembinaan masyarakat terasing)
h. Tenaga kerja, pemerintah maupun swasta (asuransi kesehatan, TASPEN, asuransi tenaga kerja)
i. Anggota ABRI (asuransi ABRI)


Yang menjadi dasar hukum bagi penyelengaraan jaminan sosial di Indonesia antara lain :
1. UUD 1945 antara lain pada :
a. Pasal 27 ayat 2 : tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b. Pasal 31 ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak untuk mendapat pekerjaan
c. Pasal 33 ayat 3 : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
d. Pasal 34 : fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
2. GBHN
3. UU no 6 tahun 1974 tentang kententuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial
a. Pasal 2 ayat 4 : jaminan sosial sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga Negara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau masyarakat guna memlihara taraf kesejahteraan sosial.
b. Pasal 4 ayat 1 b : pemeliharaan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu system jaminan sosial
c. Pasal 5 ayat 12 : pemerintah mengadakan usaha-usaha kearah terwujudnya dan terbinanya suatu sisitem jaminan sosial yang menyeluruh.
d. Pasal 9
e. Pasal 10 : usaha pengerahan dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan di dalam masyarakat.
Dalam makalah ini yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai jaminan sosial yang khususnya berhubungan dengan masalah asuransi kesehatan bagi tenaga kerja, dimana dalam makalah ini akan menjelaskan secara singkat mengenai asuransi kesehatan tenaga kerja.
Yang mana perlu sama-sama kita ketahui bahwa asuransi kesehatan bagi tenaga kerja itu sangatlah penting baik itu pegawai negeri maupun pegawai swasta dalam memberikan perlindungan terhadap keselamat jiwa mereka selama menjalani pekerjaan. Hal pertama yang perlu kita ketahui bersama sebelum kita membahas lebih mendalam mengenai asuransi kesehatan bagi tenaga kerja, alangkah baiknya kita mengetahaui sedikit apa yang dimaksud dengan asuransi itu sendiri.
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung (misalnya kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecuriam, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
Selain itu pengertian asuransi juga diketemukan dalam Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah (2004) mendefinisikan asuransi sebagai alat untuk menanggulangi risiko (nasabah) dengan cara menanggung bersama kerugian yang mungkin terjadi dengan pihak lain (perusahaan asuransi).
Mengenai pengertian asuransi kesehatan banyak sekali pengertian yang dibeikan tentang asuransi kesehatan. Salah satunya adalah sebagai berikut. “Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan”.
asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).